“Tidak Ada Lagi Tempat Teduh Untuk Berlindung” Lekok Warning Sekolah Penerima Bantuan DAK

Kotabumi, Warta9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lekok, memastikan tidak ada pungutan atau fee yang diberikanan kepada Bupati dari sekolah penerima bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun ini.

Pernyataan Lekok itu dilontarkan guna membantah isu adanya pungutan atau fee 10 persen yang diberikan pihak sekolah kepada Bupati.

“Tidak ada pungutan atau fee. Karena baik yang memberi ataupun yang menerima, sama-sama bisa dikenakan pidana,” ujar Lekok saat memimpin rapat sinkronisasi dan koordinasi teknis pemantapan bantuan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2020, di aula siger Pemkab setempat, Rabu (5/8/2020).

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan Bupati, langsung lapor ke aparat penegak hukum. Karena, baik Bupati ataupun Kepala Dinas tidak pernah menginstruksikan itu (meminta fee,red),” kata dia lagi.

Lekok juga menegaskan agar sekolah penerima bantuan, dalam mengelola anggaran itu harus menaati aturan dan pedoman yang telah ditentukan.

“Tidak ada lagi tempat berteduh untuk berlindung. Berlindunglah pada kebenaran. Jadi, kerjakan semuanya sesuai aturan. Kita bersyukur masih ada perhatian dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampura, Mikael Saragih, menjelaskan tahun ini Lampura memperoleh bantuan DAK sebesar Rp 11,7 miliar yang diperuntukkan bagi 36 sekolah, baik SD maupun SMP. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.