Divonis Satu Bulan, Tiga Terdakwa Pelaku Penganiayaan Nakes Masih Pikir-pikir

Tiga terdakwa penganiaya nakes divonis sebulan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Fitri Rhamadan, SH, menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada tiga terdakwa penganiayaan tenaga kesehatan (Nakes) selama satu bulan.

“Terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan. Dengan itu ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitri Ramadhan dalam persidangan, Selasa.(28/12/2021).

Hakim melanjutkan dalam putusan yang dijatuhkan tersebut, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan kurungan penjara masing-masing selama dua bulan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum tiga terdakwa, Sujarwo menyatakan pikir-pikir. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir. “Terkait hal ini kami memyatakan pikir-pikir,” kata dia.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiayaan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, selama dua bulan kurungan penjaran.

Menurut jaksa dalam perkara tersebut hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana funginya.

Sedangkan hal yang memberatkan, atas perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.