Tiga Warga Kotabumi Korban Lion Air, Jasa Raharja Lampung Utara Berikan Santunan Ke Ahli Waris

Kotabumi, Warta9.com – PT Jasa Raharja Cabang Lampung Utara (Lampura) telah menyalurkan santunan kepada tiga warga Kotabumi yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610.

Benny Adi Putra selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Lampura, Rabu (12/12/2018) mengatakan, pemberian santunan secara simbolis yang pertama terhadap korban Wendi yang merupakan anak dari Rober Susanto alias Atay kepada ahli warisnya pada 9 November 2018 lalu. Itu setelah pihak Jasa Raharja memperoleh hasil indetifikasi jasad Wendi pada 8 November 2018.

“Berdasarkan instruksi atasan kami, pemberian santuan diberikan setelah adanya keputusan atau hasil identifikasi yang membenarkan jika korban meninggal dunia. Setelah hasilnya diperoleh, kami diminta untuk memberikan santunan paling lambat 1×24 jam,” ujar Benny.

Kemudian ditanggal 15 November 2018, pihaknya memberikan santunan terhadap ahli waris dari Rober Susanto, yang jasadnya teridentifikasi pada 14 Februari.

“Lalu terakhir, jasad Hendra Tanjaya alias Ajung teridentifikasi pada 23 November 2018. Dan dihari itu juga santunan langsung kami berikan ke ahli waris,” ucapnya.

Menurutnya, besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta yang ditransfer ke rekening ketiga ahli waris. Besaran itu dibayar berdasarkan ketentuan UU nomor 33 tahun 1994, kemudian Peraturan Menteri Keuangan nomor:15/10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan penumpang umum atau pesawat udara.

“Semoga dengan adanya bantuan itu, dapat sedikit mengurangkan beban yang dialami keluarga korban. Dan kami menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi,” tukasnya.

Untuk diketahui, tiga warga Lampung Utara menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, Senin (29/10/2018). Mereka yakni Hendra Tanjaya alias Ajung, warga RT 2 LK 9 Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi, dan Rober Susanto alias Atay warga Kaliumban Kotabumi, kemudian Wendi yang merupakan anak kandung Atay.

Ajung merupakan pemilik toko emas ‘Cincin’ di pasar Dekon Kotabumi, sementara Atay pemilik toko tekstil yang juga di pasar Dekon. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.