Tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Timur Ringkus 3 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Timur Bandarlampung, meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian di sebuah Sekolah Taman kanak Kanak di Jalan P. Antasari, Gang Man, Kelurahan Kalibalau Kencana Bandarlampung.

Ketiga tersangka yakni, Rafi Anggara alias Nanang (27), warga Campang Raya Residivis kasus Narkoba, Bambang Setiawan (30), warga sukabumi residivis curanmor, dan Jaya (32), warga Kedamian. Ketiganya diamankan Polisi di lokasi berbeda.

Awalnya, Polisi meringkus Nanang saat hendak menjual barang hasil curiannya. Polisi yang mengetahui keberadaan Nanang, langsung melakukan penangkapan.

Dari keterangan tersangka Nanang, Polisi kemudian bergerak menuju keberadaan tersangka lainnya. Saat hendak melakukan penggerebekan terhadap tersangka bambang,polisi sempat kewalahan. Lantaran tersangka Bambang berlari keatas atap loteng rumah warga saat akan ditangkap.

Tersangka Bambang berhasil diringkus setelah terjatuh dari loteng rumah warga. Polisi kemudian bergerak ke lokasi keberadaan tersangka lainnya.

Di lokasi lainnya, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Jaya,saat sedang berada di lokasi parkiran rumah makan di jalan P. Antasari. Tanpa perlawanan, tersangka Jaya berhasil diringkus polisi.

Ketiga tersangka yang diringkus tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Timur ini, merupakan kawanan spesialis pencurian di rumah kosong,atau yang ditinggal pergi pemiliknya.

Saat beraksi ketiga tersangka memiliki peran,yakni tersangka Nanang berperan menunjukan lokasi target calon korbannya dan mengambil barang berharga. Tersangka Bambang berperan masuk kedalam rumah,sementara tersangka Jaya berperan membawa barang hasil curiannya.

Saat dilokasi sekolah taman kanak kanak yang menjadi targetnya tersebut. Para tersangka berhasil menggasak barang berharga berupa,satu perangkat AC, Seperangkat Komputer, dan speaker Aktif yang total.keseluruhannya bernilai Rp15 juta.

Selain berhasil meringkus kawanan pencurian ini,polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan dari ketiga tersangka.

Ketiganya kini masih mendekam di ruang tahanan polsek Tanjung karang Timur Bandar Lampung. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 363 KUHP,tentang pencurian,dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.