Tragis!… Gadis 14 Tahun Digagahi Tiga Pemuda

Foto ilustrasi.

Tulang Bawang Barat, Warta9.com – Gadis 14 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung, menjadi korban rudapaksa tiga pemuda bejat. Korban dibekap, tangan dicekal dan digagahi secara bergiliran.

Para pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB (20) warga Tiyuh (desa) Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, SH mewakili Kapolres menerangkan rentetan kronologi insiden yang terjadi pada Kamis 8 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kala itu, sekitar pukul 18.30 WIB, rekannya bernama Ayu menghampiri kediaman korban Bunga (nama samaran-Red) dan meminta ditemani untuk mengantarkan sebuah paket COD. Tanpa korban sadari alasan tersebut hanyalah alibi Ayu untuk menggiringnya masuk perangkap.

Kejanggalan tampak ketika Ayu justru membawanya ke kediaman WL (pelaku). Disana terdapat lima orang pemuda yang tengah menunggu kehadiran mereka.

“Rekannya Ayu langsung masuk ke dalam kamar bersama dua pemuda yang tak dikenal korban. Sedangkan WL, FD dan TB langsung membekap, mencekal dan menggagahi korban secara bergiliran,” kata AKP Dailami, Senin (02/01/2023).

Akibat insiden tersebut korban mengalami trauma. Setelah itu, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tua atas insiden yang dialaminya.

Orang Tua Korban Naik Pitam

Mendengar argumen putrinya, orang tua korban naik pitam. Mereka memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut ke polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi secara estapet, termasuk terhadap terlapor WL berdasarkan laporan.

“WL mengakui perbuatan bersama kedua rekannya berinisial FD dan TB terhadap korban. Polisi langsung berkoordinasi dengan Kepala Tiyuh Gunung Menanti. Kedua pelaku lain kemudian diserahkan ke polisi,” imbuh Kasat.

Lebih lanjut Kasat berujar, ketiga pelaku terjerat pasal persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider Pasal 82 ayat (2) Jo Pasql 76 E UU RI Nomor 17 tahum 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.