Uang Gaji ‘Raib’, Satpol PP Tubaba Meradang

PANARAGAN – Peristiwa raibnya uang gaji Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tulangbawang Barat, pada (15/02) lalu berbuntut panjang. Pasalnya akibat peristiwa tersebut, puluhan personil gabungan Satpol PP dan Damkar ngeluruk ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba.

Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan gaji ratusan para honorer pada bulan Januari 2019 belum di bayar hingga saat ini. “Kami minta kejelasan gaji yang belum dibayar,” kata salah satu anggota Satpol PP, Rodi, mewakiliki ratusan personil, Senin (09/12/2019).

Sebelumnya uang gaji sebesar Rp355 juta hilang di gondol pencuri usai mengambil uang di bank Lampung, Manaf (bendahara Satpol PP dan Damkar) singgah dan memarkir kendaraannya di depan foto copy di Tiyuh Pulung Kencana. Ketika itulah, uang tersebut raib dari dalam mobil Manaf, sekitar pukul 15.22 Wib, Jumat (15/2/2019) lalu.

Sehingga gaji sebanyak 320 personil Pol PP dan Damkar pada bulan Januari 2019, belum ada kejelasan alias nunggak. “Kami minta kejelasan dari pemerintah daerah, gajih kami mau di bayar apa gak. Ini udah penghujung tahun 2019,” harap puluhan Satpol PP tersebut.

Meski telah terjadi peristiwa tersebut, ratusan persenil Satpol PP dan Damkar tetap bersikekeh meminta keputusan resmi dari Pemkab Tulangbawang Barat, di bayar tidaknya gaji mereka. “Kami meminta keputusan resmi dari Pemkab Tubaba,” tukas dia.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Herwan Sahri mengatakan, tidak mengetahui peristiwa adanya puluhan Satpol PP datang keruangannya untuk menanyakan gaji yang belum dibayar selama satu bulan itu. “Saya tidak tau. Tidak ada yang datang hari ini menanyakan gaji tersebut,” terang Sekda.

Terkait gajih, lanjut Sekda, secara prosedur pemda telah membayar hak ratusan honorer tersebut, meski belum diterima. Untuk itu pemda tidak bisa menganggarkan kembali terkait tunggakan gaji, sesuai aturan. Bahkan Sekda menyebut, atas keteledoran bendahara, maka yang harus bertanggung jawab dengan Pol PP bukan pemda.

“Itu tidak boleh di anggarkan kembali. Jika itu dilakukan pemerintah, maka akan beresiko sesuai aturan, yang harus bayar itu Manap (Bendahara Satpol PP dan Damkar) karena kelalaian, dan pelakunya sudah tertangkap” tegas Sekda kepada warta9.com, diruang kerjanya. (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.