Waduh! Pencairan ADD Desa Kinciran Diduga Bermasalah

Kotabumi, Warta9.com – Polemik pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, kembali bermasalah. Pasalnya APBDes Desa Kinciran tahun 2023, belum di sahkan. Namun PLH Kades dan Bendahara Desa melakukan pencairan ADD bulan November dan Desember pada 6 Maret 2023, berjumlah Rp. 58.515.887.

Pj Kepala Desa Kinciran, Amir Hamzah, saat di konfirmasi membenarkan ada pencairan sebesar 58 juta itu, namun dirinya tidak mengetahui secara jelas terkait pencairan ADD itu. Sebab, dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Kinciran pada bulan Juni 2023, sedangkan pencairan itu bulan Maret 2023.

“Saya baru mengetahui setelah saya dan Bendahara ingin mencairkan Dana Silpa tahun 2022 dan harus ada laporan pertanggung jawaban realisasi ADD di bulan Maret. Dan saya selaku Pj pasti akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kecamatan, PMD, Keuangan dan Bank Lampung agar tidak terjadi masalah,” kata dia.

Menurut dia, Dana Silpa tahun 2022 tidak dapat dicairkan karena harus ada laporan pertanggung jawaban percairan ADD di bulan Maret tahun 2022 yang di lakukan oleh PLH Kades Kinciran Rudi Hartono, yang saat ini masih menjalani hukuman tindak pidana kasus Korupsi kegiatan pengelolaan Bumades.

“Saya merasa bingung, Dana Silpa tahun 2022 tidak bisa dicairkan karena harus ada laporan pertanggungjawaban pencairan ADD dibulan Maret tahun 2023, sedangkan saya menjabat Pj bulan Juni 2023,” terangnya.

Selain itu, APBDes belum di sahkan dan disusun serta Pj Kades belum ada, sehingga Sekdes Kinciran yang menjabat PLH Kades direkomndasikan Camat untuk mencairkan Siltap tahun 2022 tersebut. Sebab, perangkat desa juga sangat mengharapkan hak mereka segera keluar.

Kendati demikian, ia selaku Pj Desa Kinciran akan melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait seperti PMD, Inspektorat maupun Camat untuk mencarikan solusi terbaik agar tidak terjadi kesalahan. Sebab, dengan belum adanya SPJ pencairan Siltap 2 bulan tahun 2022 menghambat proses pengajuan ADD dan DD tahun 2023.

“Saya selaku PJ Kades Kinciran tidak memiliki kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan anggaran ADD yang sudah di PLH Kades Kinciran, karena bukan saya yang mencairkannya,” terangnya.

Sementara, Sekdes Kinciran Rudi Hartono membenarkan adanya pencairan Siltap bulan November dan Desember pada bulan Maret 2023, dimana saat itu dirinya menjabat sebagai PLH Kades Kinciran.

“Ya benar memang waktu saya menjabat sebagai PLH Kades Kinciran ada pencairan Siltap 2 bulan atas rekomendasi dari Camat dan sudah kita bagikan semua,” terangnya

Ketika ditanya soal SPJ pencairan Siltap tersebut, kata Rudi Hartono bahwa SPJ nya ada dan sudah dibuat bendahara.

Perlu di ketahui, Kades Definitip Desa Kinciran Jontori tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam kegiatan pengelolaan Bumades menyisakan Dana Desa yang belum Tlterserap hingga menjadi Dana Silpa pada Tahun 2022, maka Pemerintah Lampung Utara melalui Kecamatan Abung Tengah segera mengangkat PLH Kepala Desa Kinciran yang di jabat oleh Sekretaris Desa Non PNS (Sekdes) Rudi Haryanto. (zi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.