Wali Murid Persoalkan Sanksi Mutasi Dua Oknum Guru Buntut Kasus Siswa Jilati Kuaci Dilantai

Foto Ilustrasi.

Pesisir Barat, Warta9.com – Setelah diberikan sanksi berupa teguran serta mutasi tempat mengajar kepada oknum guru yang berinisial N dan MH oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, akibat kasus hukuman yang tak pantas, ternyata belum cukup untuk menutupi kekecewaan para wali murid terhadap apa yang sudah dilakukan kepada ketujuh siswa kelas III SDN di Kecamatan Pulau Pisang tersebut.

Diketahui pada Rabu 28 Februari 2024, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat sudah memberikan sanksi terhadap oknum guru yang berstatus pegawai negeri sipil tersebut berupa teguran dan mutasi tempat mengajar. Akan tetapi mutasi yang diberikan dinilai wali murid tidak sesuai harapan dan dinilai sama saja tidak diberikan sanksi.

Bacaan Lainnya

Pasalnya pindah tugasnya dua orang oknum guru tersebut masih di Kecamatan Pulau Pisang, hanya bergeser beberapa kilometer saja dari sekolah tempat mengajar sebelumnya. Padahal besar harapan para wali murid yang disampaikan langsung kepada pihak Dinas Pendidikan pada Senin 26 Februari 2024 lalu, minimal oknum guru tersebut dimutasikan di wilayah Pesisir Barat bagian Selatan.

“Kami merasa perlakuan dinas pendidikan terhadap oknum guru yang sudah melakukan perbuatan diluar nalar itu terlalu istimewa. Memberikan hukuman yang tidak wajar terhadap siswanya, yang jelas-jelas sudah mencoreng dunia pendidikan yang ada di Pesisir Barat ini, kalau Dinas pendidikan memberikan sanksi mutasi diluar Pulau Pisang mungkin bisa mengobati rasa kecewa dan sakit hati terhadap kami khususnya wali murid,” papar Yogi warga Pulau Pisang yang juga merupakan salah satu wali murid kelas III yang mendapat perlakuan tidak pantas oleh gurunya.

Ketujuh wali murid yang mendapatkan hukuman menjilat kuaci dilantai langsung menggunakan mulut dan memakan kuaci beserta kulit-kulitnya tersebut, mengha pembelajaran terhadap tenaga pendidik yang lain. Agar tidak terjadi hal serupa. Kalau hanya di mutasi dilingkungan kecamatan Pulau Pisang itu sama saja tidak memberikan keadilan kepada kami,” pungkasnya.

Sementara dikonfirmasi kembali, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir, Edwin Kastolani menanggapi kekecewaan para wali murid atas keputusan Disdik memutasi kedua guru tersebut masih dilingkungan Kecamatan Pulau Pisang, pihaknya memaklumi, akan tetapi dirinya berharap para wali murid bisa menerima keputusan yang sudah dikeluarkan.

“Keputusan untuk memutasi keduanya di sekolah yang masih di kecamatan itu dikarenakan banyak pertimbangan. Selain faktor umur guru itu yang hampir memasuki masa pensiun, juga mengingat Pulau Pisang mengalami kekurangan tenaga pendidik, hal itu dikhawatirkan para murid terbengkalai,” jelas Edwin.

Sehingga pihaknya memutuskan untuk hanya pindah mengajar karena kebetulan guru tersebut memang berdomisili di Kecamatan Pulau Pisang.”Kan sudah dipindahkan, selain itu kegiatan belajar mengajar di kelas III SDN tersebut pasca kejadian itu sudah berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya, sudah tidak ada masalah lagi, gurunya juga sudah diganti tidak mengajar di SDN itu,” ungkap Edwin.

Edwin berharap, para wali murid bisa lebih legowo atas permasalahan mutasi tersebut,
Jadi jangan hanya bicara keinginan sendiri, akan tetapi ada hal yang lebih utama untuk menjadi pertimbangan. Kesampingkan dulu emosi. ” Kita lihat kepentingan pembelajar untuk anak-anak kita di Pulau Pisang, kan sudah kita mutasi dari sekolah sebelumnya, intinya itukan, kita sudah mutasi,” pungkasnya. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.