Warga Minta Pemkab Data Ulang Besaran PBB

Panaragan, Warta9.com – Warga di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tulangbawang Barat, memgharapkan Pemerintah setempat maupun instansi terkait dapat melakukan pendataan ulang  tarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengingat biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan apa yang dimiliki.

Apri, warga Kelurahan Dayamurni menejelaskan, pembayaran PBB yang ada saat ini tiap tahunnya tidak pernah berubah nilainya, padahal kalau mau dipikir, warga wajib pajak tentunya tiap hari perekonomiannya pastilah berubah.

“Tiap hari pastinya keadaan warga itu berubah-ubah, ada yang naik dan juga ada yang turun.maka dari itu alangkah baik jika disetiap tahunnya instansi terkait untuk dapat melakukan pendataan ulang, agar PBB yang dibayar bisa menyesuaikan dengan keadaan warga,” ujarnya saat berbincang kepada warta9.com, Kamis (16/5).

Senada juga dikatakan, salah satu kepala Tiyuh/Desa yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan bahwasannya salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu pemerintahan adalah PBB.

Maka dari itu, lanjutnya, sudah sewajarnya di tahun 2019 ini masyarakat dapat sama-sama bijak dalam melakukan wajib pajak. “Harusnya kita sama-sama sadar akan wajib pajak, kan pajak yang kita bayar juga menjadi PAD Daerah kita,” cetusnya.

Terpisah, Umi kalsum, Kabid Pendaftaran, Perhitungan Penetapan Pajak dan Retrebusi Daerah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengajuan untuk dapat melakukan pendataan ulang kepada masyarakat tentang PBB.namun belum diakomodir, mengingat keterbatasan anggaran.

“Udah kita ajukan, namun terkendala akan anggaran, untuk diketahui dalam satu objek pajak saja kita bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp15 ribu. Itupun kita sudah melibatkan pihak ke 3 (universitas) karena kita tidak memilik alat penghitung,” ujarnya saat dijumpai diruang kerjanya.

Untuk itu, lanjut Umi, masyarakat dapat langsung datang ke kantor guna melakukan pemutahiran dengan persyaratan sebagai berikut.

Masyarakat cukup membawa persyaratan SPPT PBB lama, membawa foto Copy surat tanah, foto copy KTP pemilik kemudian mengisi  blangko yang sudah kami siapkan dengan objek pajak saat ini. Penggantian nilai PBB tersebut tidak dikenakan biaya, tutup Umi. (W9-hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.