Winarti Launching Program RTLH Kabupaten Tulang Bawang

Banjar Baru, Warta9.com – Sebanyak 300 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tulang Bawang akan di bedah.

Bupati Tulang Bawang, Winarti melaunching langsung program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah Tahun Anggaran (TA) 2020.

Launching program BSPS itu dilakukan dengan menyerahkan buku tabungan secara simbolis kepada masyarakat penerima BSPS di Kecamatan Banjar Baru, Kamis, (16/07/2020).

Winarti menjelaskan, program pembangunan BSPS ini segera dilaksanakan meski tengah melawan pandemi Covid-19 tetap bisa bekerja membangun Kabupaten Sai Bumi Nenggah Nyappur memenuhi kebutuhan rakyat dengan bergotong-royong.

“Ini merupakan pemenuhan program nasional pembangunan sejuta rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan memberikan kuota BSPS sejumlah 200 unit bersumber dari anggaran dana APBN, dan 100 unitnya bersumber dari anggaran APBD;” kata Winarti.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan BSPS dan bedah rumah tahun 2020 dengan bantuan 300 Unit rumah, merupakan pembuktian komitmen Pemkab Tulang Bawang kepada Pemerintah Pusat bahwa Tulang Bawang mampu melaksanakan program BSPS di tahun anggaran yang akan datang dengan kuota bantuan yang lebih banyak.

“Rincian anggaran APBN sebesar Rp.17.500.000, per unit, sedangkan APBD senilai Rp. 15 juta per unit, untuk itu saya mengharapkan kepada Bapak/Ibu sekalian, diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan dapat bekerja dengan 3T yakni tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ucap Winarti calon candidat Doktor IPDN.

BSPS adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dan gotong royong dalam pembangunan RTLH  agar menjadi layak huni dengan memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan dan kecukupan ruang.

Pelaksanaan program BSPS dan bedah rumah ini, koordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan dibantu tim teknis yang terdiri dari unsur Dinas PRKP Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Bappedalitbang, Camat dan Kepala Kampung harus mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan di lapangan juga tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mampu menjaga nama baik Kabupaten Tulang Bawang, SNVT Penyediaan Provinsi Lampung dan Kementerian PUPR,” tuturnya.

Prinsip dari BSPS yaitu masyarakat sebagai pelaku utamanya, pengungkit keswadayaan masyarakat, tenaga fasilitator lapangan sebagai pendamping masyarakat dan koordinator fasilitator yang mengkoordinir TFL tersebut.

“Selain itu prinsip dari BSPS ini tidak diperkenankan ada pungutan ke masyarakat penerima bantuan, dan tidak ada intervensi oleh siapapun kepada kelompok masyarakat penerima bantuan dalam memilih toko bangunan,” jelas mantan Ketua DPRD dua periode ini. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.