KPK Tetapkan Akbar Tandiniria, Adik Mantan Bupati Lampura Sebagai Tersangka

Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Jakarta, Warta9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang telah menjebloskan mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan sejumlah pejabat ke penjara. Agung divonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Tipikor.

KPK kini menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2021).

Akbar merupakan adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015-2019.

“Hari ini kami menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara), ASN,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 sampai dengan 2019, “Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019,” kata Karyoto.

Dalam setiap proyek tersebut, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama. Sesuai perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara, dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut, menurut Karyoto, diberikan secara langsung maupun melalui perantara Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
“Selama kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019, tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara) bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Karyoto, dikutip Kompas.com.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, ujar Karyoto, Akbar diduga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.