6 Dari 10 Pemerkosa Ditangkap, Kapolres : Yang Lain Terus Kami Kejar

Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura), hingga Rabu (13/2024) telah membekuk 6 dari 10 pelaku pemerkosaan terhadap NAP (15) warga Bukit Kemuning, kabupaten setempat.

Keenam pelaku yakni berinisial R (14), RF (14), MO (18), AP (19), IN (18) dan AE (17).
Sementara pelaku lainnya berinisial DA, HE, RO, dan FE, masih dalam pengejaran.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Teddy Rachesna, kepada sejumlah wartawan mengatakan para pelaku diamankan secara bertahap dan ada salah satu diantaranya menyerahkan diri.

Menurut Teddy, dugaan pemerkosaan terjadi pada 14 februari 2024. Saat itu korban yang dijemput oleh DA (buron,red) dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi di Kecamatan Bukit Kemuning. Ternyata dilokasi sudah menunggu 9 pelaku lainnya.

Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, korban dirudapaksa secara bergiliran.

Tak sampai disitu, korban juga disekap selama tiga hari oleh para pelaku di rumah kosong tersebut.

“Setelah menerima laporan orang tua korban. Kami langsung lakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku,” kata Kapolres.

“Untuk yang belum tertangkap, terus kami buru. Sampai kapan pun,” tegas Teddy.

Untuk para pelaku yang sudah ditangkap, bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Utara, Dina Prawitarini, mengatakan jika kini pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya.

“Kami terus lakukan pendampingan, karena korban mengalami trauma,” terang Dina. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.