Rekomendasi Tutup Pertashop Tidak Digubris, DPRD Tubaba Murka

Panaragan, Warta9.com – DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat geram. Pasalnya, surat rekomendasi penghentian pembangunan Pertashop tidak digubris. Buntutnya, para wakil rakyat itu menyurati bupati. Mereka (DPRD) meminta proses pembangunan Pertamina mini itu dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Tulangbawang Barat Busroni, melalui Ketua Komisi I DPRD Yantoni, saat menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) lintas komisi, Selasa (21/12/2021).

Yantoni mengatakan pihak Pertashop bukan hanya membangkang. Namun juga mengabaikan kewajiban koordinasi dengan dinas terkait dan tim penataan. Seperti Dinas Koperindag, DPMPPTSP hingga PUPR.

“Bahkan TKPRD yang sudah memberikan teguran masih diabaikan, artinya bupati yang harus menghentikan aktivitas Pertashop tersebut,” paparnya.

Setelah mempelajari proses pembangunan Pertashop, maka pihaknya mengambil langkah menyampaikan surat kepada Bupati Tubaba. Hal itu dilakukan agar proses pembangunan Pertashop dihentikan sementara.

Dia mengaku hal itu bukan hanya harapan pihaknya. Tetapi juga hasil koordinasi tim penataan ruang. Jika bupati tidak bisa mengambil langkah, maka marwah Tubaba termasuk DPRD tidak ada harganya di perusahaan itu.

“DPRD meminta bupati dalam waktu dekat dapat menghentikan aktivitas Pertashop sementara, kemudian mengambil langkah-langkah untuk penutupan permanen. Pihaknya tidak pernah merekomendasikan kepada owner perusahaan, tetapi kepada pemerintah daerah yang memiliki kapasitas,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPP-TSP Tubaba Lukman mengaku pihaknya tidak pernah menerima permohonan perizinan untuk membangun Pertashop.

“Kita punya mekanisme, dimana sebelum orang membangun, seyogyanya tim kita harus survey terlebih dahulu bisa tidaknya bangunan itu didirikan,” ungkap Lukman.

Mekanisme pendirian Pertashop itu sesungguhnya sebelum mereka memulai membangun, maka harus ada persetujuan dari tetangga, rekomendasi dari Camat, dan membuat surat permohonan ke DPMPP-TSP untuk kemudian dilakukan survei lapangan.

“Selama ini tidak ada permohonan mereka, dan komunikasi terakhir mereka hendak membuat izin, tetapi karena sudah ada keributan, tidak saya tanggapi,” jelasnya.

Terkait jarak antar pertashop lainnya dalam Juknis tidak tertulis, tetapi secara lisan pernah disampaikan oleh pihak oknum pengusaha pemilik Pertashop tersebut, bahwa jarak antara Pertashop harus 5 KM.

“Dari hasil hearing ini kami dinas terkait diperintahkan membuat surat kepada pak Bupati untuk memohon agar ditutup permanen aktivitas Pertashop tersebut” pungkasnya.

Rekomendasi penutupan tersebut berawal dari aspirasi aksi penolakan oleh sekitar 50 pedagang eceran saat dimulainya bangunan pondasi pertashop dengan berbagi tuntutan. Meski sempat terhenti sekitar 3 bulan, seakan Pemkab Tubaba tidak di hiraukan.

Alih alih berhenti, oknum pengusaha tetap berdalih, dan pembagunan pertashop juga tetap berlanjut. Akibatnya, DPRD Tubaba kembali beraksi, seakan tidak ingin dipermalukan oleh oknum pengusaha. Dewan terhormat meminta Bupati bertindak tegas. (Nan)

banner 336x380

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.