Pelaku KDRT Diringkus Polisi

Bangli Bali, Warta9.com  – Tim unit Reskrim Polsek Kintamani meringkus pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Banjar Ulun Danu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Pelakunya, Kadek Muliawan (26), dia dicokok usai menganiaya istrinya, Ni Nyoman Sri Ayu (26) Minggu (31/3) sekira pukul 12.00 Wita.

Seizin Kapolres AKBP Agus Tri Walyo, Kabag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Senin (1/4) membenarkan, adanya penangkapan pelaku KDRT oleh jajaran Polsek Bangli.

“Benar, pelakunya sudah diamankan dan saat ini dilimpahkan ke Mapopres Bangli, guna proses penyelidikan,” ujarnya.

Dijelaskan, kronologis kejadian berawal, saat korban (Sri Ayu-red) minta ijin kepada suami/pelaku (Muliawan-red) Sabtu (30/3) sekitar pukul 11.00 Wita, untuk menengok kakaknya yang akan melahirkan di Rumah Sakit di wilayah Gianyar, dengan rencana langsung menginap.

Dan esok harinya, korban yang baru pulang dari RS mendapati pelaku/suami sedang tidur. Tak berselang lama pelaku terjaga dan menyuruh korban untuk membelikan nasi. Tapi oleh korban dijawab sebentar dulu, lantaran baru sampai di rumah.

“Suami korban langsung marah dan menendang korban di bagian kepala hingga korban terbentur ketembok,” ungkap AKP Sulhadi.

Tak cuma itu, pelaku juga memukuli wajah korban dengan cara bertubi-tubi, hingga mengenai mata dan mulut korban yang mengakibatkan mata kiri korban luka bengkak serta gigi bagian atas patah. Merasa belum puas, pelaku kembali melepas ikat pinggang yang dipakainya yang kemudian dicambukan ke tubuh korban, sehingga korban mengalami luka bengkak dan memar pada bagian paha kanan.

“Karena diperlakukan kasar, korban akhirnya melarikan diri dan pergi ke warung miliknya yang ada di Yeh Mampeh,” imbuhnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, korban pulang kerumah kakaknya I Wayan Artom, di Desa Serongga dan menceritakan kejadian yang baru dialami. Tak terima adiknya dianiaya, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Kintami Kompol I Made Raka melalui Unit Reskrim Polsek Kintamani, pimpinan Iptu Nyoman Somaada, langsung turun lapangan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, memukuli istrinya dan melakukan penyambukan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam undang-undang no 23 tahun 2003 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun penjara. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.