Aliansi Indonesia Bali Mediasi Sengketa Tanah di Kutuh

Denpasar, Warta9.com – Warga dari daerah Jl. Transmisi Bali TV No. 8 Br. Dinas Petangan, Kutuh, Kuta Selatan, Badung mengadu kepada organisasi Aliansi Indonesia di kantor Gedung Merdeka Jl. Surapati No. 7 Denpasar terkait tanah hak miliknya sesuai surat Pipil No. 101, Blok 25, klas III seluas 13.250 m2 terletak di Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung.

Dimana tanah yang menurutnya masih haknya itu, telah terbit juga HGB No. 74/Desa Kutuh atas nama PT. Bali Raga Wisata. Hal inilah yang menjadi masalah hingga hari ini. Karena kedua belah pihak merasa berhak atas tanah tersebut.

I Gusti Agung Wayan Suprasta selaku kuasa hukum dari PT. BRW menyatakan bahwa mediasi ini sudah berulangkali dilakukan. “Mediasi dengan penggugat sudah beberapa kali kita lakukan. Sesuai surat berita acara mediasi BAM/02/II/2016/SKP/Bd. Dimana mediasi kita lakukan empat kali tertanggal 24 November 2015, 10 Desember 2015, 6 Januari 2016 dan 28 Januari 2016,” katanya dalam mediasi.

Petugas BPN Eka Arya Wirata sebagai mediator menyatakan dengan tegas, intinya BPN disini sebagai lembaga pencatatan, selebihnya terkait suatu permasalahan silahkan berlanjut ke persidangan.

Organisasi Aliansi Indonesia sebagai pendamping dari warga yang menggugat melalui Ketua DPD Bali I Wayan Putra Yasa yang biasa dipanggil Pak Mangku ini, menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah benar dalam mengambil sikap.

“Kedua belah pihak sama-sama mempunyai bukti yang otentik berupa surat atas tanah yang disengketakan. Dan juga bukan wewenang BPN untuk menunjukkan warkah history yang menjadi suatu permasalahan. Intinya disini ayo kita sama-sama mencari, siapa kah dibalik permasalahan ini,” tegasnya saat mediasi. (W9-toto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.