Bawa Sabu, Dua Bersaudara Dicokok Polisi

Gianyar, Warta9.com – Tim Sat Narkoba Polres Gianyar mencokok dua pria bersaudara sepupu, Gung Alit (47) dan Gung Agus (30), setelah kedapatan memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Dewi Chandra, Banjar Menguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Kamis (5/9) lalu.

Wakapolres Gianyar Kompol Pandibu dalam cronfrence pers di Mapolres Gianyar, Kamis (12/9) mengatakan, penangkapan dua saudara sepupu ini atas informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kamis sekira pukul 22.30 Wita, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran Terminal Batubulan.

“Saat itu tim melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, dan curiga dengan gerak geriknya lalu dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Pandibu.

Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu klip berisi kristal bewarna bening yang dicurigai merupakan sabu-sabu. Mendapati barang bukti tersebut, keduanya langsung diamankan dan dibawa petugas ke Mapolres Gianyar.

Sementara itu tersangka Gung Alit (47) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dihadapan awak media dia mengaku pernah mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar selama 2 tahun.

“Saya pernah di tahan setelah ditangkap dan dibawa aparat ke polresta pada tahun 2010 silam,” terang Gung Alit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang tersangka ini akan disangkakan dengan pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.