Bawa Sofgun Dan Pakai Sabu, Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkoba, di salah satu hotel di Kotabumi.

Saat diamankan, didapati pula sepucuk senjata Sofgun. Keduanya yakni DA (35) warga Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung dan MGS (28) warga Jl. Ratu Dibalau Tanjung Senang Bandar Lampung.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Senin (21/12/2020) mengatakan keduanya diamankan Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah memperoleh informasi ada orang yang membawa senjata api.

“Setelah mendapat informasi tekab 308 langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku. Saat itu mereka sedang mengkumsumsi sabu,” kata Gigih.

Dijelaskan, barang bukti yang ikut disita berupa sepucuk Sofgun jenis FN berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit Mobil, alat hisap (bong) dan dua unit Hp.

“Setelah di lakukan interogasi, ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” ujar Gigih.

Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk kasus Narkoba sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kita serahkan ke mereka,” ucap Kasat Reskrim. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.