Berkas Kasus Narkoba Mantan Camat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kotabumi, Warta9.com – Polisi telah merampungkan berkas perkara mantan Camat Kotabumi Utara inisial NJ dan sopirnya AR yang tersandung kasus narkoba pada 4 September 2018 lalu, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Hafiezd didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Sukma Frando, menjelaskan berkas perkara inisial NJ dan sopirnya AR sudah dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan..

“Setelah berkas kita nyatakan lengkap baru kita akan proses untuk di persidangan,” jelas Kasi Intel, Hafizd, Selasa 19 Februari 2019.

Saat ini, kata Hafizd, tersangka telah di titipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabumi setelah berkas perkara dinyatakan pihaknya lengkap. Sedangkan untuk tersangka, lanjut dia, saat ini dikenakan pasal tentang narkotika.

“Saat ini tersangka sudah kita titipan di Rutan Kotabumi dan dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika paling lama 12 tahunan singkat 4 tahun dan pasal 127 penyalah gunaan narkotika,” ucapnya.

Dari berkas pihak Kepolisian, bukti yang diamankan berupa 1 buah pirek (kaca), 1 buah bong, 1 buah centong, ezilgan, ganja 1 Linting sisa pakai dan 1 buah pil esilgan.

Diketahui penangkapan tersangka NJ terjadi pada Selasa 9 september 2018 silam, NJ ditahan bersama seorang sopirnya inisial AR warga kotabumi. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.