Biadap, Kakak Tega Rudapaksa adik Ipar Selama Lima Tahun

OKU, Warta9.com – Ungkapan apa yang cocok untuk disematkan kepada Solikin (44), warga Desa Mitra Kencana SP 7 Kecamatan Peninjauan. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini tega melakukan perbuatan bejat (Cabul) terhadap adik iparnya sendiri, sebut saja bunga (nama samaran) sejak berusia 11 tahun.

Mirisnya lagi, perbuatan bejatnya itu telah dilakukan selama lima tahun, sejak anak bau kencur ini duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) Kelas V hingga Kelas IX SMP.

Peristiwa bejat itu pertama kali dilakukan pelaku didalam kamar rumahnya pada Juni 2017, dengan cara mengancam korban.

Hingga ahirnya peristiwa itu terungkap setelah Fauzi kakak kandung korban melaporan nasib yang dialami adiknya ke polisi.

Kapolres OKU AKBP Dra. NK Widiyana Sulandari melalui Kapolsek Peninjauan AKP A. Hamid membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Iya benar, telah diterima laporan  pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan secara berulang-ulang dengan cara mengancam jika tak mau menuruti kemauan bejat tersangka.,” kata Kapolsek.

Perbuatan tersebut diketahui setelah korban lulus SMP dan tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku. Karena tak tahan mendapat perlakuan bejat, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya.

“pelaku sudah diamankan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal 81,82  UU no.35 th 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (W9-dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.