Buron Lima Tahun, Polisi Tangkap Pembunuh Sadis

Tulangbawang, Warta9.com – Tekab 308 Polres Tulang Bawang meringkus pelaku tindak pidana pembunuhan sadis Zainal Abidin (51), warga kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, Rabu (09/3/21).

Pasalnya pelaku Zainal Abidin sudah menjadi buronan polisi sejak lima tahun lalu. Hal itu disebabkan atas pembunuhan terhadap korban Rozi (35) yang juga warga sekampung pelaku.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, S,IK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro S, IK mengatakan, kasus pembunuham sadis kepada korban tersebut terjadi pasa Rabu (23/12/2015) silam.

Dijelaskan AKP Sandi Galih Putra, SH, S,IK, peristiwa ini terjadi berawal saat korban sedang dijalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya. Lalu saat melintas di TKP tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis golok.

“Pelaku mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok. Korban akhirnya meninggal dunia saat menuju ke Puskesmas karena mengalami pendarahan dan untuk pelaku kala itu langsung melarikan diri,” kata AKP Sandy, Jum,at (12/03/2021).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam. Sebab, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tiga pasal yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP ayat 3, dengan ancaman pidana mati dan minimal masa tahanan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.