Curi Motor, Saibi Ditangkap Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Saibi (38) warga Desa Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura) diciduk polisi karena diduga mencuri motor.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, memyampaikan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 76 /B/IX /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Sungkai Selatan tanggal 06 september Juli 2018 silam.

“Setelah melakukan serangkian penyelidikan anggota mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kem PT. Silpa perkebunan karet di Kab. Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 Wib,” kata Kompol Arjon.

Lanjut Kapolsek, kronoligis kejadian pada hari kamis tanggal 06 september 2018 sekira jam 07.15 Wib saat korban sedang memarkirkan sepeda motor milik korban di jalan belakang pasar sinar harapan.

Pada saat korban sedang menurunkan barang daganganya, lalu korban meliahat pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yg sudah terkunci stang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol : BE 3382 EU digiring ke Polsek Sungkai Selatan untuk di lakukan proses lebih lanjut

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H. (Rozi/van/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.