Diduga Bermasalah, Bagian Prokompinda Setda OKU Dilaporkan ke Kejaksaan

OKU, Warta9.com Kegiatan jasa publikasi media di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKU tahun 2020-2021 diduga bermasalah.

Dugaan kerugian negara tersebut menjadi dasar laporan Tokoh Masyarakat OKU, Bowo Sunarso, ke Kejaksaan Negeri OKU, Jum’at (30/4).

“Kami hari ini menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) OKU,” kata Bowo saat dibincangi awak media.

Ia menduga telah terjadi indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran belanja jasa publikasi di bagian tersebut.

Diduga adanya permainan antara oknum-oknum yang ada di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU dengan oknum awak media yang menerima pembayaran kegiatan belanja jasa publikasi .

“Kami telah memiliki bukti lengkap terkait penggunaan anggaran tahun 2020 dan tahun 2021. Dan kami menemukan banyak kejanggalan  termasuk larangan yang sesungguhnya di tulis oleh bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan Setda OKU,” ujarnya.

Salah satu contoh lanjut Bowo, dalam aturan kerjasama media yang di buat oleh Humas (bagian protokol dan komunikasi Pimpinan Setda OKU) satu perusahaan (PT) media hanya bisa membawahi satu media.

“Tapi pada prakteknya hanya omong kosong bahkan ada satu PT lebih dari satu media, yang anehnya lagi kedua media yang mempunyai satu PT dibayar oleh bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU,” ujarnya.

Untuk itu Bowo berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri OKU. “Kami sebagai warga Kabupaten OKU tidak ingin kerugian negara terus terjadi di OKU Ini, sehingga kami berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti oleh Kejari OKU,” harapnya.

Di konfirmasi terpisah, Sekda OKU Dr. Drs Ir H. Achmad Tarmizi enggan berkomentar banyak, dirinya hanya menegaskan ikuti proses hukum yang berlaku, pertanggungjawaban setiap perbuatan.

“Dan kita wajib melakukan praduga tak bersalah Jika terbukti bersalah silahkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini dihimpun, Warta9.com belum berhasil meminta tanggapan pihak Kejaksaan terkait laporan tersebut. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.