Diduga Pungli, Oknum Pegawai Disperdag Tulang Bawang Dilaporkan Ke Polisi

Menggala, Warta9.com Terkait permasalah Dinas Perdagangan Pemkab Tulang Bawang, Lampung, yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) retribusi jasa pelayanan umum sewa toko kepada para pedagang berbuntut panjang.

LSM Setral Investigasi Akuntabilitas Korupsi dan Hal Azazi Manusia Kabupaten Tulang Bawang telah melaporkan dugaan indikasi perbuatan melawan hukum Pungli di Dinas Perdagangan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor 01/LP/SIKK-HAM/X.10/2019.

Ketua LSM SIKK-HAM Junaidi Arsad mengatakan Kepala Bidang Pasar Disperdag M. Edi Juanda menilai sebagai pejabat tidak pantas memberi jawaban atau informasi kepada masyarakat terkait pemberitaan atas perbuatan melawan hukum Pungli ini yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Salah satu dasar laporan mereka ke Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) atas pemeriksaan realisasi pendapatan retribusi Disperdag telah mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2012 tentang jasa umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksana pemungutan retribusi pasar grosir serta Perbup nomor 30 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pelayanan pasar.

Bahkan ia menyayangkan sekelas Kabid Pasar M. Edi yang menyatakan penarikan retribusi salar Rp 1000 mengacu pada Perbup nomor 44 tahun 2014, dan surat keputusan Bupati B/332/1.5/HK/TB/2014. Sehinga mereka menetapkan tagihan retribusi sewa toko, los dan kios sampai dgn Rp 400 ribu rupiah ini lebih ngaco lagi. Di karenakan setiap pemungutan yang melibatkan publik dan tercatat sebagai pendapatan daerah harus di putuskan melalu Perda.

“Ini pernyataan yang menyesatkan, atau dengan melakukan kebohongan publik, karena tak pantas di lakukan saudara EDI yang notabenya mantan Inspektorat. Mereka sudah mecantumkan di karcis Rp 1000 itu berdasarkan Perbup nomot 61 tahun 2013 tidak tercantum besaran tarif,” sesalnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.