Dipicu Dendam Lama, Kepala Desa Di OKI Tewas Ditikam Saat Wudu

OKI, Warta9.com – Kasus penikaman Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terungkap. Pelaku merupakan warga setempat yang memiliki dendam lama hingga menewaskan korban.

Rentetan kronologi bermula ketika Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Antoni melintasi rumah pelaku Ari Anggara menuju Masjid, Jumat (29/7/2022) lalu sekitar pukul 18.00 Wib.

“Ketika itu korban tak menegur pelaku yang tengah duduk diteras rumah. Malah memberikan tatapan sinis,” ujar Kapolsek Tulung Selapan, M. Firmansyah pada keterangan Press Release yang digelar di Halaman Mapolres OKI Senin (31/7/2022).

Ari Anggara merasa tersinggung dengan tatapan tersebut, lalu dia masuk ke dalam rumah mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau.

“Pemicu lain pada kasus penikaman ini yaitu dendam lama. Pada tahun 2018 silam korban menuduh pelaku mencuri mesin speadboat milik Kepala Desa Rantau Lurus,” jelas Kapolsek.

Setelah mengambil pisau, pelaku langsung meluncur ke Masjid Al-Muhajirin tempat tujuan korban yang kebetulan berada disamping rumahnya. Sesampai disana, pelaku bersembunyi dibalik tedmond air sembari menunggu korban mengambil wudu untuk melangsungkan salat magrib.

“Kemudian datang lah korban bersama Rizal dan Rio untuk mengambil wudu. Pelaku muncul dari belakang dan langsung menikam Antoni sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Kades Antoni ditikam pada punggung bagian belakang, perut sebelah kiri, dan tangan menyebabkannya jatuh ke sungai hingga meregang nyawa.

Kapolsek Firmansyah juga klarifikasi terkait pemberitaan dimedia online yang melibatkan Camat Tulung Selapan, Soleh.

Soleh mengatakan bahwa diduga pelaku dalam kondisi sakau narkoba. Bukan hanya kades Antoni yang menjadi korban, kedua rekannya di TKP pun turut ditikam sehingga mengalami luka ringan.

Selebihnya, ada pemberitaan menerangkan bahwa tersangka merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Menurut Kapolsek pemberitaan tersebut tidak benar. Hanya satu korban dalam penikaman ini yaitu Kades kuala 12 Antoni. Dan tersangka juga tidak dalam pengaruh narkoba, terbukti pada tes urine yang hasilnya negatif.

Kini pelaku Ari Anggara telah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah pisah, baju gamis warna hijau, dan celana pendek warna hitam,” tandasnya. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.