Disaksikan Kapolres Dan Kajari, Korban Salah Tangkap Terima Ganti Rugi

Kotabumi, Warta9.com – Oman Abudurohman alias Mbah Omen, korban salah tangkap akhirnya menerima ganti rugi dari pemerintah, Senin (8/1/2024).

Ganti rugi sebesar Rp 220 juta tersebut diberikan melalui kantor KPPN Lampung Utara disaksikan Kapolres Lampung Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Bacaan Lainnya

Mbah Omah diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada 4 Juni 2018 lalu. Putusan itu keluar berselang setahun sebelumnya Mbah Oman ditangkap jajaran Polres Lampung Utara, dan ditembak kakinya atas tuduhan perampokan.

Berdasarkan putusan tersebut kemudian Mbah Omen mengajukan gugatan ganti kerugian dan dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara dengan nomor :1/Pid.Pra/2019/PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pemberian ganti kerugian tersebut mengatakan pihaknya mewakili dari negara atau pemerintah telah melaksanakan putusan pra peradilan itu terkait ganti rugi.

Menurut dia, ini salah satu bentuk keseriusan jajarannya dalam mendapatkan legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung.

“Artinya kepastian hukum itu bukan hanya kepada masyarakat, tapi kepada penegak hukum juga. Kita konsisten untuk melaksanakan komitmen sehingga rasa keadilan dapat dirasai oleh seluruh masyarakat,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Mbah Omen mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah karena telah memenuhi gugatannya terkait ganti kerugian.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolri, terkhusus Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara serta LbH yang telah bantu saya,” ucap Mbah Omen. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.