Disdag Lampura Akan Aktifkan Metrologi Legal

Kotabumi, Warta9.com Dinas Perdagangan Lampung Utara, tetap menargetkan aktifnya Metrologi Legal yang mengatur pelayanan tera ukur/tera ulang di tahun 2021.

Hal itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Lampung Utara nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan tera / tera ulang pada Agustus 2020.

Kemudian didukung dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara nomor 62 tahun 2020, tentang teknis daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Lampung Utara, yang telah terbit pada September 2020.

“Mengenai keaktifan Metrologi Legal yang mengatur pelayanan tera ukur/tera ulang, Dinas Perdagangan akan tetap mengupayakannya dengan maksimal. Mengingat saat ini sedang dalam pandemi Covid-19 jadi belum dapat melakukan study kelayakan yang dilakukan tim dari luar daerah,” jelas Hendri.SH, Kadis Disdag Lampung Utara.

Tertundanya keaktifan Metrologi Legal itu semata-mata demi kebaikan bersama. Baik itu tenaga ahli dari Pemerintah pusat Kementrian Perdagangan maupun warga Lampung Utara.

Meskipun begitu, pihaknya lantas tidak akan surut dalam melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Yang utamanya saat ini bahwa Kabupaten Lampung Utara telah memenuhi produk tekhnis mulai dari tenaga ahli sampai terbentuknya Metrologi Legal. Itu semua untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perdagangan,” ucap Hendri.

Diketahui sebelumnya, dengan menggunakan Tera ukur, akan didapat hasil akurat yang akan melindungi dan membantu para konsumen, antaranya para konsumen penghasil singkong, pengguna bahan bakar minyak, karet dan lain sebagainya.

“Nantinya Metrologi Legal ini berfungsi untuk melakukan pengukuran berat jenis dan menghasilkan ukuran yang tepat. Sehingga akan melindungi para konsumen,” lanjutnya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.