Satnarkoba Polres Tulang Bawang Cokok Dua Pengedar Sabu

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang Rabu (06/01/2021), sekitar pukul 19.00 WIB menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkotika di salah satu rumah kontrakan di Kampung Pondowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

Mereka adalah Dirhamsyah, (37) warga Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, dan Dede Supriyanto (41) warga Dusun Hasan Bulan, Kampung Pasiran Jaya kedauay warga, Kecamatan Dente Teladas.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan dari penangkapan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu itu, juga mengamankan barang bukti (bb).

“Dari hasil penggeledahan badan terhadap dua orang pelaku ini, Polisi berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berinisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” ucap AKP Anton kepada warta9.com, Jum,at (08/01/2021).

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamanan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.