Dua Begal Sadis Modus Meminta Tolong Dibekuk Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Dua orang pria pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan modus meminta tolong dan merampas paksa kendaraan bermotor korban, diringkus Satreskrim Polres Tulang Bawang. Kedua pelaku yang sering melakukan aksinya di Jalan Lintas Timur Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupeten Tulang Bawang itu dibekuk Polisi pada Jum,at (16/11/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

Mereka adalah inisial DI (21) dan PA (22). Keduanya merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kabupaten Tulang Bawang tersebut ditangkap di kediamanya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Rusmianto (41), warga Tiyuh/desa Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/76/II/2018/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 06 Februari 2018.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, korban mengalami kerugian sepeda motor Suzuki Thunder warna biru BE 8988 SF berikut STNKnya, HP (handphone) Nokia N70 dan uang tunai sebanyak Rp1,5 juta.

“Saat melintas didepan makam di Kampung Bujung Tenuk, pelaku mendatangi korban yang sedang berteduh karena hujan, dengan cara berpura-pura meminta tolong untuk diantar. Selanjutnya menyuruh korban berhenti, kemudian meminta tas ransel milik korban berikut sepeda motornya, dan pelaku langsung membacok korban menggunakan golok,” jelas Zainul, Sabtu (17/11/2018).

Kata Zainul, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada kedua tangannya, setelah melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri masuk ke arah komplek pemakaman.

Atas peristiwa ini Polisi melakukan penyelidikan dimana keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan Polisi dilapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi didalam rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.

Selain pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Thunder warna biru BE 8988 SF. Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana  paling lama 12 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.