Dua Pelaku Curanmor Dicokok Polisi

Dente Teladas, Warta9.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat dibekuk Polsek Dente Teladas di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (04/08/2020), sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial WO alias TE (27), warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dan AR (21), warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengutarakan, bahwa kedua pelaku curanmor ini telah beraksi di wilayah hukum Polsek sebanyak dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aksi curanmor pertama, TKP di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Selasa (23/06/2020), pada pukul 05.00 WIB, korban Sugiarto (40), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 3110 GM.

“Kedua, TKP di rumah korban Novi Kartika Sari (35), berprofesi pegawai honorer, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Jum’at (17/07/2020), sekira pukul 06.00 WIB, dalam peristiwa yang dialami korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG,” urai Kapolsek, Rabu (05/08/2020).

Kedua pelaku ini, dalam menjalankan aksinya selalu pada malam hari saat korban sedang tertidur pulas, lalu mereka masuk ke tempat korban memarkirkan kendaraan dengan cara merusak kunci pintu, kemudian ambil sepeda motor milik korban dan kabur.

“Dari tangan dua orang pelaku curanmor ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS yang merupakan milik korban, selain itu juga turut disita obeng min, dua unit tang potong dan tang yang digunakan dalam beraksi,” terang dia.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polsek setempat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancam  pidana paling lama 7 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.