Dua Pelaku Curat di Room Karaoke Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Polsek Dente Teladas  Polres menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di room karaoke, nomor 3, Cafe Gabut, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (12/12/2020), sekira pukul 05.00 WIB, di Dusun Umbul 7, Kampung Pasiran Jaya.

Kedua pelaku adalah Reksi Bagus Pratama (22) dan Hamid (20). Mereka merupakan warga Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi menjelaskan penangkapan dua orang remeja ininsetelah melakukan aksi curat Sabtu (12/12/2020), sekira pukul 01.30 WIB, saat korban Adelia Eka Pratama (22), warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, sedang bekerja di Cafe Gabut, datanglah dua orang pemuda lalu menyewa room karaoke, nomor 3 dan dipandu korban.

Pada saat korban mengeluarkan handphone android merk Oppo F11 warna ungu dan digunakan untuk karaoke bersama dua remaja  tersebut.

Sekira pukul 03.36 WIB, korban keluar dari room karaoke menuju kasir, sedangkan dua remaja tadi masih berada di room karaoke, pada pukul 04.00 WIB, saksi Ainur Rahma als Mugi (31), menemui korban yang masih berada di kasir, lalu mengatakan, itu siapa yang ada di room 3, orangnya pergi sudah bayar belum.

“Mendengar kata saksi, korban lalu mengecek ke room karaoke, nomor 3 dan ternyata HP miliknya yang ditinggal saat ke kasir sudah tidak ada lagi, begitu juga dengan dua orang pemuda yang menyewa room karaoke juga sudah pergi, korban lalu menghubungi petugas Polsek dengan meminjam HP milik temannya,” ucap Kapolsek.

Petugas melaksanakan patroli, setelah mendapatkan informasi tentang kejadian curat petugas melakukan pengejaran dan akhirnya dua orang pemuda berinisial RB dan HD berhasil ditangkap dengan barang bukti HP jenis android merk Oppo F11 warna ungu milik korban.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatan mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutur dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.