Dua Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Menggala, Warta9.com – Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) usai melakukan aksinya menggunakan mobil pick up.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa itu terjadi hari Jumat (08/11/2019), sekira pukul 22.30 WIB, di areal perkebunan plasma sawit, Tiyuh/desa Pagar Buana, Kecamatan Way Kenang.

“Aksi komplotan pelaku ini pertama kali diketahui oleh Suparman (50), seorang petani warga Tiyuh Pagar Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Malik, Minggu (10/11/2019).

Suparman melihat ada sebuah mobil pick up yang sedang berhenti di pinggir jalan, tetapi mesinnya tetap menyala. Saksi lalu mendekat ke arah mobil tersebut dan melihat ada dua orang laki-laki yang tidak di kenal sedang menaikkan tandan buah sawit ke dalam bak mobil.

Lalu dia menyorot mobil menggunakan senter yang dibawanya, sehingga dua pelaku tersebut langsung kabur dengan menggunakan mobil pick up. Saksi berusaha melakukan pengejaran tetapi gagal dan langsung menghubungi petugas dari Polsek Lambu Kibang.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara), Sabtu (09/11/2019), sekira pukul 00.15 WIB, akhirnya dua orang pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai mobil suzuki pick up warna hitam, BE 8876 SY.

“Adapun identitas para pelaku yaitu berinisial RR (34), warga Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan EI (19), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang,” ungkap Iptu Malik.

Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti berupa mobil suzuki pick up warna hitam, BE 8876 SY, yang di dalam baknya terdapat 15 tandan buah sawit dan dua buah tombak sawit.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (W9-wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.