Empat Pelaku Tambang Ilegal Ditangkap Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Unit Tipidter Polres Lampung Utara, mengamankan empat orang pelaku tindak pidana penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten setempat, Kamis (8/9/2022).

Keempat tersangka yaitu, SM (42), JN (38), NM (35) warga Abung Tinggi dan SY (52) Tegineneng, Pesawaran.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menyebut pihaknya menggerebek tambang batu ilegal tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.

“Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu ditempat tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (11/9/2022).

Tim kemudian, lanjut Eko, langsung membawa sejumlah warga yang berada dilokasi serta alat berat ekskavator ke Mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan. Kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata AKP Eko Rendi Oktama.

Para tersangka terjerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 milyar. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.