Gaji Ke-13 Di Lampung Utara Mulai Disalurkan

Kotabumi, Warta9.com – Kabar gembira bagi Apararatur Sipil Negara di Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya, Pemkab setempat mulai menyalurkan gaji ke-13. Anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp 35,6 miliar untuk sekitar 7.709 ASN, Anggota DPRD dan KDH di Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara Desyadi didampingi Sekretaris Antoni, mengaku gaji ke 13 sudah dibayarkan terhitung mulai Tanggal 01 Juli 2022.

“Setelah pembayaran gaji induk bulanan. Gaji ke-13 sudah mulai kita salurkan,” ujar Desyadi.

Menurutnya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merampungkan atau melengkapi berkas, seperti melampirkan daftar gaji ketiga belas, BKP, SPP, SPM dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Kepala OPD serta prosesnya menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, lanjut Desyadi, pihakya menyarankan kepada seluruh OPD segera melengkapi berkas dimaksud.

“Setelah semua berkas lengkap, langsung diproses pencairannya,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh ASN / PNS pada 2022. Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.

“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. (Rozi/lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.