Gebrakan Arinal Djunaidi, Batalkan Mutasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

BERSAMA WAGUB – Gubernur Arinal Djunaidi bersama Wagub Chusnunia dan Pj. Gubernur Boytenjuri sebelum acara sertijab. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Baru dua hari jabat Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi langsung melakukan gebrakan dengan mengambil kebijakan. Arinal resmi membatalkan mutasi ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang dilantik pada 27 Mei 2019.

Pembatalan pelantikan ratusan pejabat berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.

Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertanggal 12 Juni 2019.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Lampung mengembalikan ratusan pejabat eselon III dan IV yang dimutasi menjelang akhir masa jabatan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada 27 Mei.

Diketahui, jelang AMJ Gubernur M Ridho Ficardo melakukan mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV. Mutasi menimbulkan masalah, karena melanggar aturan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.