GLPG Geruduk Pemda Lampura Lakukan Aksi Damai

Kotabumi, Warta9.com – Puluhan Guru Lulus Pasing Grade (GLPG) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, melakukan aksi damai di Kantor Pemerintah Daerah Lampung Utara, Jum’at, (05/05/2023).

Aksi itu dilakukan karena Guru Honorer PPPK 2023 yang berjumlah 95 orang, telah menunggu selama dua tahun dan hingga kini tak kunjung di angkat menjadi PPPK. Apalagi ditambah dengan adanya moratorium (penghentian sementara) oleh pemerintah setempat.

Bacaan Lainnya

Mewakili dari 95 tenaga Honorer, Suhada menjelaskan, rasa hati dari 95 tenaga honorer kepada Pemerintah Daerah, selama bekerja ia mendapatkan gaji sebesar Rp.200 Ribu perbulan, sedangkan yang sudah berkeluarga, Rp.200 Ribu perbulan tidak cukup pak.

“Kalo di tahun 2023 kami moratorium lagi, kami harus bagaimana Pak,” jelas Suhada dalam orasinya.

Lanjut Suhada, mereka hanya mendapat gaji tidak sampai Rp.500 Ribu dan itu tidak tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Sedangkan tuntutan dapur, istri dan anak-anak butuh makan.

Disampaikannya, agar Bupati Lampung Utara Budi Utomo dapat memberikan kebijakan untuk menolong kehidupan mereka.

“Untuk teman-temen Media tolong viral kan kami, bantu kami sampaikan pesan ini ke atas biar meraka tau nasib kami disini,” pungkas Suhada mewakili Kelompok aksi.

Sementara, terpisah Asisten III Pemkab Lampung Utara, H.Sofyan terkait dangan hal itu, dirinya tidak dapat mandat dari pimpinan untuk menerima teman teman PPPK.

“Pertemuan saya dengan OPD terkait PPPK bukan hal pertama bahkan sudah yang ke 5. Dari pertemuan itu berbagai upaya di sudah dilakukan, baik sendiri maupun bersama. Tapi sampai dengan tadi mungkin mereka belum puas mereka menggelar unjuk rasa ini,” jelas Sofyan.

Terkait dengan hal tadi (meninggalkan kerumunan orasi), Sofyan juga menyadari mungkin itu dari kekurangannya. Secara pribadi maupun pemerintah ia sudah berusaha semampunya. Seyogyanya tidak sepatutnya dialog ditempat seperti itu (terbuka), “kita siapkan ruangan kalau mau dialog, entah salah dengar atau apa saya mendengar tidak perlu. Karena tidak diperlukan maka saya pergi,” ucapnya.

Di ketahui mereka ini lulus pasing grade (rengking), belum tentu lulus PPPK. Mereka yang lulus dan di SK kan itu itulah yang terbaik berdasarkan formasi yang disediakan.

Untuk pengadaan ASN itu, kita mengajukan formasi dengan disertai Surat pernyataan Bupati/ kepala daerah/ pejabat pembina kepegawaian untuk membayar gajihnya.

“Tentu harus kita analisis untuk itu, itu sumber dari Dana alokasi umum (DAU),” pungkasnya. (Zi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.