Hoax, Beredar Isu Penggunaan Kantong Plastik Didenda

Denpasar, Warta9.com – Beredar kabar yang meresahkan masyarakat perihal penggunaan kantong plastik kresek saat belanja. Penjual takut memberikan kresek (plastik), demikian juga dengan pembeli khawatir menggunakannya.

Denda ratusan hingga jutaan rupiah membuat warga sekitar Jl. Antasura, Denpasar Utara gelisah atas informasi tak bertuan.

Pasalnya Perwali No 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan tas plastik dan Pergub No 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memeras warga berupa denda.

“Dari pihak pemerintah tidak ada perintah untuk menindak dengan denda secara langsung. Karena harus sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar, I Ketut Wisada di Bali Exotic Marine Park siang tadi kepada warta9.com.

Keresahan warga perihal penindakan yang tidak bertanggung jawab ini, mendapatkan kecaman keras dari dinas terkait DLHK. Sehingga bilamana ada oknum yang mengakui dari dinas lingkungan hidup, segera tanyakan surat perintah atau id card oknum tersebut serta segera laporkan kepada pihak berwajib.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait hal yang membuat keresahan warga. Karena Perwali dan Pergub yang mengatur pengurangan tas kresek ini hanya bersifat sosialisasi agar sampah plastik sekali pakai berkurang. Untuk masalah penindakan, yang berhak adalah Kejaksaan saat di pengadilan,” tegas Kadis DLHK Denpasar.

Diharapkan dengan sanggahan dari dinas terkait, masyarakat tidak lagi resah. Dimana hal ini sudah dengan tegas dinyatakan hoax dan oknum yang bersangkutan bisa dilaporkan secara hukum. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.