Indehoy Dengan Istri Orang, Pasangan Mesum Ini Diamankan Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Pasangan mesum bukan suami istri terpakda digelandang ke sel tahanan Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang. Keduanya ditangkap setelah kedapatan asik Indehoy (bercumbu) di Kamar No 38 Hotel Nusantara, Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (16/11) sekira pukul 22.00 WIB.

Mereka adalah TA (25) warga Kampung/desa Lingai, Kecamatan Menggala Timur, dan pasangan mesumnya inisial IY (33) warga Kampung/desa Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kedua pasang mesum tersebut berstatus bujang dan ibu rumah tangga diamankan berdasarkan laporan dari ES (33), yang merupakan suami syah dari IY, warga Kampung Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/231/XI/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 16 November 2018.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan TA dan IY atas laporan ES, yang merupakan suami dari IY.

Perbuatan mesum yang dilakukan istrinya itu diketahui, berawal dari kecurigaan menerima Short Nessage Service (layanan pesan singkat). IY, Kamis (15/11) sekitar pukul 20.16 WIB, dalam SMS mengatakan, sedang bekerja di Jambi sebagai Babysitter (pengasuh bayi) akan pulang ke rumah ES.

“Namun setelah satu hari menunggu IY, belum juga bisa dihubungi melalui handpone. Tanpa disengaja adik kandung ES melihat IY sedang bersama seorang laki-laki di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Tulang Bawang. Mendapatkan kabar tersebut, ES lansung mencari dimana keberadaan IY,” ucap Rahmin, Minggu (18/11/2018).

Setelah ES melihat IY sedang bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal menuju ke Hotel Nusantara, papar dia, suaminya lansung melapor peristiwa tersebut ke Polsek Banjar Agung, dan Polisi yang mendapatkan informasi lansung menuju TKP, lalu membawa TA dan IY ke Polsek.

“Dari hasil pemeriksaan, TA dan IY telah menginap di Hotel sejak hari Kamis (15/11) malam, dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali,” terang Kaposek.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang tindak pidana perzinahan, dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara, paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.