Jual Tanah Orang Lain, Bambang Terancam Empat Tahun Penjara

Gianyar, Warta9.com – Personil Kepolisian Resor Gianyar, mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan penjualan tanah bukan milik, di Kelurahan Beng, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Jumat (13/9).

Pelakunya, Pande Putu Wirawan alias Pande Bambang (48), ditangkap setelah dilaporkan ke polisi karena melakukan penjualan tanah milik orang lain kepada korban I Komang Suartika (42).

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, ditemui Sabtu (14/9) membenarkan dan kejadiannya terjadi pada Kamis 15 Maret 2017 lalu, di rumah pelaku di Kelurahan Beng Gianyar.

Berawal saat pelaku menawarkan dua bidang tanah kapling seluas 200 meter persegi kepada korban di Desa Tegaltugu Gianyar. Setelah beberapa kali melakukan pembayaran korban baru mengetahui jika tanah tersebut bukan milik tersangka Bambang melainkan dimiliki orang lain.

“Korban ini ditawari dua bidang tanah kapling di Desa Tegaltugu Gianyar, ternyata setelah deal diketahui bahwa tanah tersebut bukan milik tersangka,” beber Kasat Reskrim AKP Septiawan.

Atas perbuatannya, kini tersangka Bambang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Kami jerat 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.