Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kunjungi Rutan Kotabumi

Kotabumi, Warta9.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Farid Junaidi dan jajaran berkunjung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham se-Lampung Utara dan Way Kanan beserta jajaran.

Kegiatan dimulai dari razia yang dilakukan secara mendadak pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta dilanjutkan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) kepada seluruh pegawai se-Lampung Utara serta Way Kanan.

Selain itu, setelah salat Isya berjamaah pegawai dan WBP Rutan Kotabumi mendapatkan penjelasan mengenai Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung, Faried Junaid saat diwawancara awak media mengatakan, kegiatan razia ini merupakan salah satu langkah kita untuk mendeteksi sedini mungkin terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kotabumi pada bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri. “Sehingga saya berharap semua petugas dapat meningkatkan waspada jangan jangan,” ujarnya.

“Hari ini juga saya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Tobing memberikan penguatan Tusi dan motivasi kepada petugas agar jangan lengah dalam bekerja, terutama terhadap keamanan dan ketertiban serta berikanlah pelayanan terbaik dalam bekerja dan mensosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” ungkapnya, Rabu, (12/04/2023).

Lanjutnya, kepada seluruh petugas bahwa jangan lupa untuk selalu bersyukur dalam melaksanakan tugas serta jadikan bulan Ramadhan ini renungan bagi kita semua untuk melakukan hal-hal yang baik.

Ditempat yang sama, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi saat diwawancarai mengatakankan, Ka.Div Pas dan jajaran hari ini melakukan kunjungan ke Rutan Kotabumi dengan agenda razia kamar hunian WBP dilanjutkan penguatan Tusi kepada pegawai se-Lampung Utara dan Way Kanan, serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dengan adanya razia yang dilakukan secara mendadak pada kamar hunian WBP ini, bertujuan mendeteksi secara dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Selanjutnya, penguatan yang diberikan Ka.Divpas bertujuan agar seluruh pegawai mampu menjalankan Tusi nya dengan baik serta senantiasa bekerja mengharapkan ridho Allah SWT,” ucapnya. (Zi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.