Karantina Pelabuhan Gilimanuk Bali Gagalkan Penyelundupan 45 Sapi

Pengiriman sapi tanpa dokumen digagalkan oleh Balai Karantina Pelabuhan Gilimamuk Bali. (foto : agus)

Jembrana, Warta9.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, kebutuhan hewan Qurban khususnya dari Bali menuju Jakarta, termasuk diantaranya hari raya Galungan serta Kuningan membuat pihak Karantina bekerja extra.

Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pertanian Pelabuhan Gilimanuk, Drh. Ida Bagus Eka Ludra Manuaba, Minggu (28/7/2019) mengatakan, kuota pengeluaran sapi potong pada tahun ini sebanyak 48.000 ekor dan sudah terrealisasi sebanyak 37.244 ekor.

“Indikasi ini menunjukkan bahwa kuota ijin untuk pengeluaran sapi potong sudah sangat menipis sementara kebutuhan akan sapi potong untuk qurban di Jawa masih cukup banyak. Dikhawatirkan hal seperti ini dapat memicu terjadinya pengiriman sapi potong dengan cara tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan karantina,” kata Ida Bagus Eka Ludra.

“Misalnya dengan menerobos pelabuhan Gilimanuk tanpa Dokumen Karantina, menutupi hewan dengan terpal sehingga tidak terlihat petugas, memakai dokumen yang kedaluwarsa bahkan juga menyeberangkan sapi dengan perahu motor melalui jalur pesisir pantai di Kabupaten Jembrana seperti yang sudah lumrah didengar,” tambah Eka Ludra.

Menurutnnya, dengan hal ini Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar berusaha mencegah hal tersebut dengan malakukan kerja extra. Langkah yang dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dengan menambah 2 orang staf Karantina Celukan Bawang yang di BKO ke Karantina Gilimanuk.

Usaha ini membawa hasil positip, sehingga Senin (22/7) sekitar pukul 04.00 Wita, petugas karantina berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 45 ekor sapi potong tujuan Jakarta, tanpa disertai dokumen karantina.

Sapi diangkut dengan truck nomor polisi DA 1103 BC sebanyak 23 ekor sapi jantan dan truck nomor polisi DR 8948 A Mengangkut 22 ekor sapi jantan, dan diamankan di Pos Manuver pelabuhan Gilimanuk. “Selanjutnya truck beserta sapi kami amankan di kandang Instalasi Karantina Gilimanuk” Tandasnya.

Di hari yang sama pukul 04.30 Wita petugas karantina juga berhasil menahan sejumlah 86 ekor ayam kampung yang dikemas didalam 6 karung jaring plastik warna hitam didepan pasar Gilimanuk. Unggas di ketahui milik Supriyatik dan Abdul Qirom asal Banyuwangi, diangkut dengan memakai ojek gerobak dari kapal menuju depan pasar Gilimanuk yang selanjutnya dimuat ke dalam mini bus, rencana dijual di pasar Negara.

Pembinaan diberikan kepada pemilik, bahwa membawa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, jika dengan sengaja melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- sesuai UU. Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

“Karena tidak terjadi kematian hewan dan tidak ditemukan penyakit hewan menular, Unggas tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal, dikawal langsung oleh petugas karantina sampai masuk ke kapal,” tegas Eka Ludra. (W9-Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.