KBM SDN No 074048 Luaha Bouso Gunungsitoli Utara Memprihatinkan

Gunungsitoli, Warta9.com – Sejumlah Wali Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 074048 Luaha Bouso Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli – Sumatera Utara keluhkan Kegitan Belajar Mengajar sekolah tersebut.

Salah satu orang tua (Wali Murid) yang enggan ditulis namanya mengatakan, kegiatan KBM disekolah tersebut terkesan terabaikan, bahkan penerapan dispilin sangat kurang. “Salah satunya beberapa guru diduga sampai disekolah udah pukul 9.00 Wib Pagi, bahkan diduga jarang masuk” tuturnya, Jum’at (18/10/19).

Para Orang tua berharap sekolah ini kedepan ada peningkatan di banding sebelumnya, “Sayang kalau sekolah ini lama-lama jadi ketingalan dibanding sekolah yang lain dan pemerintah kota gunungsitoli tidak membiarkan hal ini berkelanjutan demi menjaga mutu pendidikan untuk generasi penerus kita,” harapnya.

Akibatnya, banyak orangtua murid yang berencana memindahkan anaknya disekolah lain, sehingga diprediksi sekolah ini terancam kehilangan murid akibatnya proses KBM terabaikan sehingga tidak berkualitas.

Kepada pemerintah Kota Gunungsitoli dan Dinas Pendidikan supaya mengevaluasi kinerja dari pada Kepsek dan guru-guru di SD Negeri No. 074048 Luaha Bo’uso harap orangtua, karena menurut merka SD ini sebenarnya termasuk sekolah tertua dan banyak muridnya yang sudah berprestasi baik yang bekerja dipemerintahan maupun di perusahaan swasta.

Sayangnya Kepala Sekolah (Kepsek) Ahmad Karim Aceh S.Pd,SD di kantornya terkait kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Jum’at (18/10/19) enggan berkomentar “no coment”.

“Saya tidak mau berkomentar, bahkan mengarahkan untuk dikonfirmasi kepada atasannya termasuk kepada manajer yang menangani dana BOS pada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, inilah kondisi kita kami tidak mau berkomentar,” tandasnya.

Sementara itu Menejer Danas Bos Dinas Pendidikan kota gunungsitoli Angalita Anugrah Zebua di kantornya, Sabtu (19/10/2019) memastikan, kalau pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Terkait dengan penggunaan Dana Bos yang dilaksakan Kepala Sekolah Dasar Negeri No.074048 Luaha Bouso, Angalita Anugrah zebua mengatakan dalam hal pelaksanaan dilapangan yang bertanggung jawab kepala sekolahnya dan harus disesuaikan RAB. “Uangnya langsung direkening sekolah, mungkin Kepala Sekolah-nya kurang memahami mekanisme aturannya,” imbuhnya. (W9-fatiwanolo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.