Kejaksaan Sebut Dugaan Kasus BOK, DOP dan JKN Ada Indikasi Pidana

Kotabumi, Warta9.com – Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotabumi, Van Barata memastikan adanya tindak pidana Korupsi pada kasus Biaya Operasional Kesehahan (BOK), Dana Operasional Puskesmas (DOP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan setempat.

Mewakili Kepala Kejari, Yuliana Sagala, Van Barata memastikan penanganan kasus BOK, DOP dan JKN masih terus berlanjut hingga adanya kepastian hukum. Saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat (Kepala Dinas dan seluruh Kepala Puskesmas yang ada).

“Kalo temuan adanya indikasi tindak pidana ada. Hanya saja kita belum bisa mempublisnya karena harus lebih menyeluruh lagi pemeriksaannya. Nanti jika sudah kita tingkatkan ke penyidikan pasti kita publis,” terang Van Barata saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7).

Terkait lamanya waktu kejelasan kasus yang banyak menyita perhatian publik ini. Van Barata kembali memastikan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi dilingkup dinas kesehatan tetap berlanjut hingga adanya kepastian hukum.

“Tenggat waktu tentu ada sesuai prosedur dan aturan. Nantilah pasti kita ungkap ke publik apa saja pelanggaran dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Masih menurut dia, Kejari Kotabumi tidak hanya menangani kasus tindak pidana korupsi satu ini saja melainkan lebih dari satu. Dan semua kasus yang sedang ditangani tersebut tetap harus ada kepastian hukumnya.

“Semua kasus yang kita tangani tetap berlanjut hingga ada kejelasan hukumnya. Secara profesional pada pronsipnya kita bersemboyan meski langit runtuh penegakkan keadilan dan hukum harus dilakukan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus BOK, DOP dan JKN dalam dalam beberapa bulan ini hangat dan banyak menyita perhatian publik. Mulai dari Kepala Dinas dan beberapa stafnya, seluruh Kepala Puskesmas (27 Puskesmas) telah diperiksa oleh Kejaksaan.

Hanya saja kurang lebih enam bulan berjalan belum ada peningkatan penanganan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kasus ini meliputi, raibnya dana BOK (APBN) selama tiga (3) bulan terakhir, raibnya DOP selama tujuh (7) bulan pada tahun 2018 yang lalu serta dugaan penyelewengan dana JKN. (rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.