Kejari Mesuji Terapkan Restorative Justice Perkara Pencurian

Mesuji, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Mesuji menerapkan Restorative Justice terhadap perkara pencurian ponsel yang dituduhkan kepada Suhartono, warga Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Ogan Komerjng Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Pemberhentian tuntutan tersebut berlangsung di Rumah Restorative Justice Serasan Begawe caram, Kamis (12/01/2023).

Melalui press release, Kepala Kejaksaan Begeri Mesuji melalui Kepala Seksi Intel(Kasi Intel) Ardi Herliansyah, SH.,MH, mengatakan, proses Restorative Justice dilakukan saat tersangka masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang.

Tersangka dijemput oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji, selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan.

Usai dilakukan proses perdamaian, tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka, penyidik Polsek Simpang Pematang beserta fasilitator perdamaian.

Selain membebaskan tersangka dari tuntutan, pihak kejaksaan dan polisi juga mengembalikan barang bukti kepada korban berupa satu unit ponsel merk VIVO Y21 warna metallic blue dan kotaknya. “Dan saat ini tersangka telah kita antar ke kampung halamanya di Kabupaten OKU,” tandas Ardi. (W9-San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.