Kejari Pringsewu Jadi yang Pertama di Indonesia Bangun Rumah Korban Inses

Peresmian rumah huni harapan korban inses. (Foto : Ist)

Pringsewu, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi yang pertama di Indonesia membangun rumah huni harapan untuk keluarga korban Inses di Pekon Fajarmulya, Kecamatan Pagelaran Utara.

Selain meresmikan rumah huni harapan, Kejaksaan memberikan dua ekor kambing kepada keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Rumah berukuran 6M x 6M tersebut diserahkan langsung oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto kepada ibu korban didampingi Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Ketua DPRD Suherman dan Penjabat Adi Erlansyah.

“Ini adalah surprise antara kerjasama yang baik inisiatif Kejari Pringsewu dalam rangka memberikan santunan, rasa empati terhadap korban inses yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Kajati Lampung Haji Nanang  kepada awak media usai penyerahan rumah huni harapan, Rabu (11/10/23).

Nanang berharap dengan diberikan rumah ini kehidupan keluarga menjadi lebih baik.”Dipindahkan ke tempat yang baru lantaran yang lama sudah tidak layak huni,” sebut Nanang.

Menurut Kajati, pembangunan rumah harapan tak luput dari hasil swadaya masyarakat yang dikomandoi oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Bahkan Nanang menyebut bahwa pemberian rumah harapan tersebut perdana dilakukan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung.

Selain itu, terkait dengan pembentukan Satuan Tugas Incest di Kabupaten Pringsewu, Kajati Lampung sangat mengapresiasi Kajari Pringsewu lantaran merupakan tindakan deteksi dini kejahatan seksual.

“Bagus, tapi itu tetap harus kerjasama dengan instansi lain. Jangan kerja sendiri. Nanti disitu ada seperti deteksi dini dan pencegahan. Tindakan pencegahan yang paling penting. Ketika ada suatu informasi terkait kekerasan seksual maka secara dini Kajari dan Tim Satgas bisa bergerak bekerjasama dengan kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Terlebih, pihaknya mensupport pembentukan Satgas Incest oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan sangat mengapresiasi langkah-langkah serta inisiasi yang telah dilakukan.

“Bagus. Tapi dengan cara yang baik artinya dengan kolaborasi yang sebaik-baiknya. Tidak tumpang tindih antara tugas antar instansi dikondisikan dengan baik,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.