Kejati Bali Tindaklanjuti Kasus Korupsi IOM STPND Nusa Dua

Denpasar, Warta9.com – Dugaan kasus korupsi penggunaan dana ikatan orang tua mahasiswa (IOM) oleh oknum Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua (STPND) telah sampai pada tahap P-19 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Konon, korupsi diperguruan tinggi yang sudah banyak menciptakan tenaga kerja ahli Pariwisata di Bali itu, antara Tahun 2016 hingga 2017 dengan total kerugian hampir Rp 2 milyar.

Sumber Jaksa senior Kejati Bali, Senin (28/10) mengatakan, telah memberikan petunjuk pada penyidikan dalam melengkapi berkas kasus untuk ditindaklanjuti. Bahkan, Polda Bali juga sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka ketua STPNB berinisial DGNB. Yang mana dalam surat penetapan tersangka bernomor: S.Tap/32/VII/2019/Diterskrimsus tertanggal 31 Juli 2019.

Disebutkan, DGNB (56) disinyalir menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pungutan biaya dana penunjang pendidikan mahasiswa STPND yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 9/2015 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Ketua STPNB, penyidik jaksa juga telah menetapkan tersangka lain yang kala itu menjabat sebagai Ketua IOM berinisial NM, yang mana menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik juga sudah melakukan ekspose dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali sejak 17 Januari 2018.

Setelah jaksa peneliti Kejati Bali sudah mengantongi berkas penyidikan dari Polda Bali, maka dimulainya pemberitahuan penyidikan karena dipandang perlu menunjuk beberapa orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan.

“Jadi, dana IOM yang ada tidak digunakan untuk semestinya,” ungkap sumber.

Dijelaskan, perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini segala bentuk kegiatan yang memakai dana IOM ternyata sudah dibiayai oleh negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

“Dana IOM disalahgunakan untuk berbagai kepentingan kampus. Jadi, kasusnya ini dobel anggaran,” bebernya.

Dimana penyalahgunaan dana IOM untuk wisuda, untuk kegiatan praktik mahasiswa, dan menjamu tamu yang bersumber dari DIPA 2016 sebesar Rp 49,4 juta. Namun, bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 23 juta.

“Jadi ketua STPND itu mengeluarkan memo kepada Ketua IOM dan meminta dana sebesar Rp 23 juta untuk menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu,” katanya.

Hal lain, kegiatan sidang promosi salah seorang doktor menghabiskan dana Rp 15 juta. Ada juga pemborosan untuk membayar internet setiap bulannya Rp 15 juta. Selain itu, ada juga permintaan dana Rp 14,7 juta, dalam hal ini untuk kegiatan pelatihan salah seorang dosen. Namun, setelah pelatihan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dana IOM ini juga ada kaitannya dengan mark-up seragam mahsiswa,” tukasnya.

Sememtara itu, Asisten Pidana Khsusu (Aspidsus) Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan dikonfirmasi terpisah mebenarkan sudah menerima berkas dari penyidik Polda Bali terkait penyalahgunaan dana IOM STPND.

“Ya, kami ada menerima, tapi berkas dari penyidik masih belum terpenuhi. Sebab itu, kami beri petunjuk untuk dilengkapi,” terangnya singkat. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.