Kejati Lampung Dalami Dugaan ‘Mark Up’ Dinas PUPR Tulang Bawang

Foto ilustrasi.

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandarlampung akan menyelidiki dugaan Mark Up anggaran di sejumlah kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang tahun 2020.

Penyelidikan ini dilakukan lantaran sejumlah kegiatan Dinas PUPR Tulang Bawang tahun 2020 itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.

“Hal ini berdasarkan laporan Nomor : 001/DPP-Hanurja-LPG/11/2021, pada 30 Novemver 2021 lalu,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Pratama kepada Warta9.com, Senin (06/12/2021).

Selain penyelidikan, pihaknya juga akan mengumpulkan barang bukti dari sejumlah kegiatan yang di danai APBD dan APBN tahun 2020 sebesar Rp54 miliar itu.

Kemudian, juga akan dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR, M. Puncak Setiawan serta Kepela Bidang Dinas PUPR untuk dimintai keterangan.

Adapun dugaan markup kegiatan tahun anggaran 2020 itu yakni; program pelayanan admitrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pembangunan jalan serta jembatan maupun bangunan penunjang.

Kemudian biaya program rehap atau pemiliharaan jalan dam jembatan dan pengembangan pengelolaan irigasi rawa. Pengembangan kinerja pengolaan air minum Spam dan air limbah, progam pembangunan gedung dan tata ruang.

“Seluruh kegiatan itu akan kita lakukan penyelidikan langsung kelokasi dalam waktu dekat ini, sesuai laporan LSM DPP Hati Nurani Rakyat Jaya (Hanuraja) Provinsi Lampung yang kita terima,” tegas dia.

Sementara hingga berita ini dihimpun, Warta9.com masih berupaya meminta keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang terkait masalah tersebut. (Yus/Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.