Kencani ABG, HI Diancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Tulang Bawang, Warta9.com Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung Polres Tulang Bawang berhasil meringkus HI (47). Ia diringkus setelah kedapatan kencan dengan Anak Baru Gede (ABG) inisial SG (16) warga Kelurahan Menggala.

Pelaku ditangkap pada Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, di kamar nomor 5 Hotel Musi Raya di Jalan Lintas Timur, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku HI merupakan warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala. Terduga pelaku tertangkap tangan saat sedang berkencan dengan SG di salah satu kamar hotel, yang mana waktu itu petugas sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2018 dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat).

“Pengakuan dari pelaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SG sebanyak 1 kali. Pelaku juga mengaku telah memiliki istri yang sah serta telah memberikan uang tunai sebanyak Rp1 juta kepada SG sebagai tarif kencan,” terang Kompol Rahmin, Sabtu (20/10/2018).

Saat ini pelaku, lanjut dia, sudah ditahan di Polsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.