Komplotan Curat Ditangkap, Satu Diantaranya Tewas Terkena Timah Panas

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menggulung komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) sarang burung walet lintas Kabupaten.

Dalam penangkapan teradi baku tembak antara polisi dan para pelaku. Peristiwa bermula saat Tekab 308 sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan  Curas, Curat dan Curanmor (C3), Selasa (06/08/2019), sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Sandi Galih Putra, SIK, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK menjelaskan, kronologis penangkapan para pelaku saat melakukan patroli di pertengahan perjalanan pihaknya melihat mobil Daihatsu Sigra warna silver, BE 1258 ND, yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan.

Saat akan di dekati, mobil tersebut langsung melaju dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran. Saat hendak diberhentikan, tiba-tiba dari dalam mobil tersebut mengeluarkan tembakan sehingga  mengenai body mobil yang menyebabkan kaca mobil avanza  Polisi pecah. Polisi mendapatkan perlawanan dari para pelaku, langsung melakukan perlawanan balik.

“Dalam penangkap sempat terjadi baku tembak antara para pelaku dengan Polisi yang mengakibatkan salah seorang pelaku berinisial TB alias OP (32), warga Dusun III, Kelurahan Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, meninggal dunia terkena tembakan peluru timah panas bagian dada,” jelas AKP Sandi Galih saat melakukan konferensi pers bersama Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi dan Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Rendra, SH, Selasa (06/08).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu,  berinisial AW (24), warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, HA (63), warga Kelurahan Yoso Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan DP (33), warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.

“Untuk dua rekan pelaku berinisial A dan I berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), jumlah semua pelaku yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra tersebut sebanyak enam orang dan berhasil ditangkap empat orang dengan salah satu pelaku meninggal dunia.

“Sebelumnya para pelaku telah melakukan aksi Curat lima ekor burung berkicau milik salah satu warga pada hari Selasa (06/08/2019), sekira pukul 04.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” tegas dia.

Dari tangan para pelaku Polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna silver, sepucuk Senjati Api Rakitan (Senpira) jenis revolver dengan tujuh butir amunisi aktif call 9 mm, sebutir selongsong call 9 mm, tiga buah tang, empat buah gunting, tujuh buah kunci pas, 10 buah obeng, tujuh buah kunci L.

Selain itu juga diamankan kunci letter T, dua buah pahat, kunci inggris, linggis, tujuh batang stik aluminium, dia buah alat semprot, gerinda dengan dua buah matanya, tabung oksigen, regulator dan peralatan las, timbangan digital, lima buah sajam (senjata tajam), tiga ekor burung murai dan dua ekor burung kacer.

“Saat ini para pelaku yang berhasil ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” cetusnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.