Kompoltan Penggelap Gas Diciduk Polisi

Badung, Warta9.com – Tim Unit Reskrim Polsek Abiansemal mengungkap kasus penggelapan 53 tabung gas eplpi 3 kg, di Jalan Tanah Putih, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Selasa (10/9) lalu.

Pelakunya, Patrianus Mite (20), Osto Wasok (21), Nobertus Dhei (23), Stevanus Ifantri (27) dan Viktorius Zuna (26), dibekuk setelah aksinya terhedus melakukan penggelapan tabung gas milik orang lain.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa, dikonfirmasi Sabtu (28/9) membenarkan pengungkapan itu, setelah pihaknya mendapat informasi dari korban Komang Yudi Santina (40) warga Sumerta Kelod Denpasar, mengaku kehilangan tabung gas di tempat usahanya.

“Ya benar. Polisi mencurigai satu karyawan yang bekerja di gudang gas milik korban,” ujar Kapolsek.

Penangkapan terhadap lima orang pelaku dipimpin langsung Panit Opsnal Iptu I Gusti Ngurah Subhandi, yang sebelumnya melalui Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sudarma dilakukan penyelidikan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi-saksi.

“Mereka ditangkap di tempat berbeda di kosnya masing-masing,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sejumlah tabung gas yang dikendalikan oleh kepala gudang di TKP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup Kompol Mertayasa. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.