‘Kongkalikong’ Izin Reklame Di Lampura

Kotabumi, Warta9.com – Salah satu papan reklame yang ada di seputaran tugu payan mas, Kotabumi, Lampung Utara, masih berdiri kokoh. Padahal, dinas terkait beberapa waktu lalu menyatakan tidak akan memperpanjang perizinan karena telat membayar izin serta letak reklame tersebut disinyalir menyalahi aturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Khairul Fadila, ketika dikonfirmasi Rabu (29/11/2023) justru mengaku dirinya belum mengetahui secara pasti apakah papan reklame tersebut memiliki izin terbaru atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih atas informasi ini. Mungkin kamu agak terselip. Apabila itu ternyata melampaui batas aturan, (penyedia) akan saya lakukan teguran,” ujar Kahirul.

Ketika ditanya apakah jajarannya tidak memberi tahu apakah reklame tersebut berizin atau tidak, Hairul menjelaskan jika terdapat bidang di dinasnya yang menangani hal itu. Namun dikarenakan faktor pekerjaan yang terlalu banyak, sehingga dirinya beranggapan jika ada keselipan dalam pendataan.

“Memang ada bidang yang menanganinya, mungkin terselip karena pekerjaan terlalu luas. Tidak mnutup kemungkina ada reklame yang masa berlakunya habis,” jelasnya.

“Kami akan mengingatkan pihak penyedia, apakah izin akan diperpanjang atau tidak,” tukasnya.

Terpisah, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Sri Mulyana, menjelaskan memang di tahun 2022 saat dirinya menjabat Kepala DPMPTSP Lampura yang menerbitkan izin, meski sebelumnya dengan tegas tidak akan memperpanjang izin salah satu reklame di seputaran Tugu Payan Mas Kotabumi, karena adanya pro kontra tentang tata letaknya.

Namun, lanjut Sri Mulyana, pihak penyedia melayangkan surat ke Pemkab untuk diberikan keringanan agar papan reklame itu tetap berdiri dilokasi tersebut.

“Memang benar waktu itu saya yang mengatakan tidak akan memberikan perpanjangan izin untuk salah satu papan reklame itu. Namun penyedia mengatakan minta diberikan keringanan agar tetap dipasang disitu, karena mereka sudah bayar pajak dan biaya pemasangan cukup besar. Atas dasar itulah kami berikan kebijakan izin untuk tetap disitu,” ucap Sri Mulyana.

Tak hanya itu, lanjut Sri Mulayana, dasar lain diberikannya kebijakan tersebut karena penyedia telah mengantongi surat rekomendasi pemanfaatan tata ruang.

“Dan kami keluarkan izinnya waktu itu, dengan syarat tiap tahun diperbaharui. Izinnya itu habis tanggal 21 November 2023. Sudah telat seminggu ini. Dan ini sudah suatu kelalaian,” tegasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyana yang kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip tersebut menyebut jika penyedia itu sangat loyal terhadap kabupaten Lampung Utara dalam hal pengiklanan.

“Mereka itu taat pajak. Salah satu penyumbang PAD yang signifikan. Masa iya kita nggak berikan kebijakan. Coba kalau dia pungutin biaya iklan sosial kita (pemkab), ya miskin juga kita,” tukasnya. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.